RATIH MAULIDASARI, 030115186 (2007) TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KEPAILITAN PT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
download.php_id=gdlhub-gdl-s1-2009-maulidasar-9823&no=1 Restricted to Registered users only Download (1kB) | Request a copy |
Abstract
Tanggung jawab intern Direksi ditentukan oleh unsur kesalahan atau kelalaian, itikad baik, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Akan muncul tiga kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, apabila ada itikad baik dan tanggung jawab serta dilengkapi dengan adanya kewenangan untuk bertindak, maka apabila timbul kerugian, Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena tindakan Direksi yang demikian adalah sah dan mengikat PT. Kedua, apabila tidak ada itikad baik dan tanggung jawab tetapi ada kewenangan untuk bertindak, maka tindakan Direksi adalah sah dan tetap mengikat PT, sehingga apabila timbul kerugian, maka pemenuhan kewajiban atas kerugian tersebut akan diambilkan dari aset PT, namun apabila aset PT masih kurang, maka aset Direksi pribadi yang tanpa itikad baik dan tanggung jawab tersebut yang akan diambil untuk pemenuhan kewajiban. Ketiga, apabila tidak ada itikad baik dan tanggung jawab serta tidak ada kewenangan untuk bertindak, maka tindakan Direksi tidak sah dan tidak mengikat PT, sehingga apabila timbul kerugian, maka Direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi. Mengenai tanggung jawab Direksi secara ekstern, maka unsur utama adalah ada atau tidaknya kewenangan bertindak dari Direksi akan muncul dua kemungkinan kondisi yang akan terjadi. Pertama, ada kewenangan bertindak dari Direksi, maka yang bertanggung jawab adalah PT, karena tindakan Direksi yang didasarkan pada kewenangan akan sah dan mengikat PT. Namun apabila aset PT tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban seluruhnya, maka aset Direksi pribadi akan ikut juga digunakan untuk pemenuhan kewajiban tersebut, yaitu Direksi yang dalam menjalankan kewenangannya tersebut diketahui tanpa itikad baik dan tanggung jawab. Kedua, tidak ada kewenangan bertindak, maka Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi karena tindakan yang tanpa didasari kewenangan tidak sah dan tidak akan mengikat PT, melainkan mengikat Direksi secara pribadi. Disini akan muncul adanya pelanggaran hukum, karena terlampauinya kewenangan Direksi, berarti muncul perbuatan melangggar hukum. Kreditor dapat merugikan Pasal 1365 KUH Perdata untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi secara pribadi dengan dalil perbuatan melanggar hukum. Diperlukan pengaturan yang spesifik menjelaskan artikulasi peristilahan, maupun batasan-batasan dan itikad baik serta tanggung jawab dan kesalahan atau kelalaian yang dimaksud. Hal ini penting untuik pembuktian di pengadilan ketika muncul gugatan baik itu secara intern atau ekstern terhadap Direksi yang PT nya dinyatakan pailit. Dalam UU Kepailitan sendiri belum ditemukan pengaturan mengenai tanggung jawab Direksi yang PT nya dinyatakan pailit. Keberadaan pengaturan ini cukup penting mengingat kasus-kasus kepailitan yang muncul mayoritas didominasi mengenai PT.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 44/09 Mau t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | pailit | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7510-7512 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | mat sjafi'i | ||||||
Date Deposited: | 23 Jun 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 07 Sep 2016 01:24 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12960 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |