Sisty Nalurita, 030215465
(2005)
KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM DEPOSITO MUDHARABAH DI BANK SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Deposito mudharabah merupakan suatu bentuk investasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Hubungan yang terjadi adalah nasabah sebagai investor dan bank sebagai manager investasi. Nasabah berkedudukan sebagai shahibul maal (pemilik dana) dan bank berkedudukan sebagai mudharib (pengelola dana). Keuntungan yang diperoleh nasabah bergantung pada :
_ pendapatan bank
- nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
_ nominal deposito nasabah
- rata - rata deposito untuk jangka waktu yang
sama pada bank
- jangka waktu deposito
2. Berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam perjanjian deposito mudharabah, berdasarkan analisis terhadap aplikasi perjanjian deposito mudharabah pada BRI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, pada umumnya telah mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan/keseimbangan.
Hanya saja pada BRI Syariah yaitu klausula yang menyebutkan bahwa "Jika deposito dibuka dengan kondisi Automatic Roll Over (ARO), maka nisbah
bagi hasil untuk deposito perpanjangan berikutnya tunduk kepada ketentuan yang berlaku sebelumnya.", adanya klausula ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan baik bagi pihak nasabah maupun bagi pihak bank yaitu jika ternyata nisbah bagi hasil untuk nasabah/bank pada saat perpanjangan tersebut lebih besar dari nisbah yang berlaku pada ketentuan sebelumnya. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka nasabah/bank yang seharusnya bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar menjadi terkurangi keuntungannya.
Actions (login required)
|
View Item |