PERSEKONGKOLAN TENDER PENJUALAN TANKER PERTAMINA

Diona Avanti, 030115269 (2005) PERSEKONGKOLAN TENDER PENJUALAN TANKER PERTAMINA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-avantidion-1066-fh70-06.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Undang-undang persaingan usaha di Indonesia melarang adanya suatu persekongkolan tender yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, hal tersebut diatur dalam pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan tender penjualan tanker Pertamina terbukti telah melanggar ketentuan tersebut, karena unsur-unsur persekongkolan tender dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi, diantaranya adalah unsur "pelaku usaha", unsur "bersekongkol", unsur "pihak lain", unsur "mengatur dan atau menentukan pemenang tender", unsur "tender", dan unsur "persaingan usaha tidak sehat". Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dikenal pendekatan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pendekatan represif yang secara langsung menyediakan konsekuensi hukum kepada pelaku pelanggaran. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 secara tegas menyediakan beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku pelanggaran larangan persekongkolan tender, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif merupakan kompetensi KPPU, sedangkan sanksi pidana merupakan kompetensi peradilan umum. Adapun sanksi perdata, yang disediakan bagi pihak yang dirugikan karena adanya persekongkolan tender berupa ganti rugi, penjatuhan sanksi ini merupakan kewenangan peradilan umum, namun sanksi perdata ini tidak dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan sanksi administratif yang berupa pengenaan ganti rugi. Dengan kewenangannya tersebut KPPU telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Goldman Sachs Pte. dan Frontline Ltd. berupa pengenaan denda dan sejumlah ganti rugi, PT. Equinox berupa pengenaan denda, dan hukuman kepada PT. Pertamina. b. Bahwa persekongkolan tender yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk-bentuk persekongkolan tender yang dilarang dapat dikategorikan berdasarkan para pihak yang terlibat dan berdasarkan perilakunya, dan untuk setiap kategori tersebut terdapat beberapa pembagian bentuk persekongkolan tender secara lebih spesifik. Persekongkolan tender penjualan tanker Pertamina berdasarkan pihak yang terlibat, termasuk bentuk persekongkolan tender antar pihak yang terjadi antara pemberi pekerjaan dan panitia tender dengan peserta tender. Sedangkan berdasarkan perilakunya, merupakan bentuk persekongkolan tender dengan pemberian kesempatan secara eksklusif oleh panitia tender kepada peserta tender tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 70/06 Ava p
Uncontrolled Keywords: LEGAL TENDER ; CONSPIRACY
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG201-1496 Money > HG361-363 Legal tender
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Diona Avanti, 030115269UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSinar Ayu Wulandari, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 08 May 2006 12:00
Last Modified: 18 Jul 2017 21:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12969
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item