Tri Wahyu Sayogo, 030115182
(2005)
PRAKTEK PERDAGANGAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Proses penerbitan Surat Berharga Komersial dimulai dengan perusahaan penerbit SBK menghubungi pengatur penerbitan (arranger), atau sebaliknya arranger menghubungi perusahaan penerbit SBK. Arranger tersebut berhubungan atas dasar perjanjian tertulis mengenai rencana penerbitan comercial paper. Arranger kemudian menghubungi lembaga pemeringkat efek dan menginformasikan bahwa penerbit akan melakukan penerbitan SBK serta melampirkan hasil analisanya terhadap perusahaan penerbit. Lembaga pemeringkat efek kemudian memberikan penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan comercial paper. Setelah itu lembaga pemeringkat efek memberikan Rating atau peringkat yaitu dengan kode yang dibakukan untuk menunjukkan kualitas dari suatu comercial paper. Arranger kemudian menerbitkan memorandum informasi dan menghubungi agen penerbit dan agen pembayar. Memorandum informasi berisi semua informasi tentang perusahaan penerbit SBK dan berapa tingkat ratingnya. Setelah para pihak setuju maka dibuat perjanjian tertulis antar penerbit dengan agen penerbit dan antara penerbit dengan agen pembayar. Setelah dilakukan pengesahan oleh agen penerbit maka SBK telah siap dijual.
2. Surat Berharga Komersial (SBK) dapat diperdagangkan dipasar perdana dan pasar sekunder secara langsung melalui agen penerbit dan dapat pula melalui Dealer atau Pedagang Efek. Pemindahtanganan SBK untuk pertama kalinya haruslah menggunakan endosemen blanko tanpa hak regres.
3. Tanggung jawab para pihak jika terjadi wanprestasi adalah para pihak yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan SBK (kecuali penerbit) tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan penerbit. Yang dimaksud wanprestasi disini adalah penerbit tidak memenuhi janjinya untuk melakukan pembayaran atas SBK yang ia terbitkan pada saat jatuh tempo. Para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dan perdagangan SBK hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal kapasitasnya melaksanakan isi perjanjian SBK dan melaksanakan masing-masing kewajibannya.
Actions (login required)
|
View Item |