Aan Yulia, 030115308
(2005)
KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM KPK MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 30 TAHUN 2002.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. KPK berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan mendasarkan kewenangannya pada Pasal 6 huruf c dan Pasal 68 undang-undang ini. Hal ini dipertegas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review Bram Manoppo terhadap Pasal 68 Undang-undang Nomor 30 Tabun 2002. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan atau penuntutan berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 68 tidak menerapkan asas retroaktif.
b. Secara de facto saat ini sudah ada 4 (empat) tim/ institusi yang memiliki tugas dan kewenangan yang berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), dan Timtastipikor ( Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ). Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 memberikan batasan mengenai tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK , yaitu tindak pidana korupsi yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;dan/atau
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 menerangkan bahwa Kepolisian juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menerangkan bahwa Kejaksaan di bidang pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melakukan penuntutan.
Tugas Timtastipikor berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2005, yaitu :
1. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak pidana korupsi;
2. Mencari dan menangkap para pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal sebagaimana dimaksud pada huruf a
Actions (login required)
|
View Item |