Yusuf Karim Ungsi, 030115218
(2005)
TANGGUNG JAWAB ASURANSI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) DALAM PENGANGKUTAN UDARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Perjanjian asuransi sosial keselamatan penumpang adalah perjanjian yang diatur dan diwajibkan oleh peraturan undang-undang yang sifatnya sosial (perjanjian asuransi sosial) yang pemerakarsa dan penanggungjawabnya adalah pemerintah dan urusan penyelenggaran dan pengelolaannya diserahkan kepada PT. Jasa Raharja (Persero), yang bertujuan guna menjamin dan membantu meringankan korban/ahli waris korban dalam hal terjadinya kecelakaan pada angkutan penumpang umum (baik di udara, laut, sungai, maupun udara)
2. Dana yang terhimpun dari dana Iuran Wajib tersebut dimaksudkan untuk memberi dana santunan bagi setiap penumpang kendaraan angkutan umum udara yang mengalami kecelakaan. Pengutipan iuran wajib harus dibayar bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang yang dikutip pengusaha alat angkut penumpang umum yang bersangkutan, yang selanjutnya disetorkan ke PT. Jasa Raharja .
Actions (login required)
|
View Item |