Wahyu Dwi Anugroho, 030115288
(2006)
TINDAK PIDANA PENCEMARAN DI LAUT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pengaturan pidana pencemaran laut di dalam UUPLH tidak diatur secara sepesifik, akan tetapi laut merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup. Maka pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana di UUPLH dapat dikenakan pada para pelaku pencemaran laut. Pengaturan ketentuan pidana UUPLH yang tedapat pada Pasal 41 sampai Pasal 48 dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana pencemaran laut. Di ketentuan pidana pada UUPLH terdapat pengaturan unsur-unsur tindak pidana/ delik beserta sanksi pidana yang dapat dijeratkan pada para pelaku pencemaran laut, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 41-44. Selain pada ketentuan pidana UUPLH, diluar UUPLH terdapat undang-undang yang mengatur pidana walaupun terbatas pada sanksi pidana saja sebagai penguat agar ketentuan tersebut ditaati. Berbagai ketentuan pidana pada Pasal 41 sampai Pasal 48 berlaku Lex Specialis dari KUHP begitu juga pada undang lainnya di luar UUPLH.
b. Pertanggungjawaban pidana yang dapat diminta atau dikenakan pada pelaku pencemaran lingkungan selain sanksi pidana penjara dan pidana denda pada pelaku perorangan dan korporasi yang tercatum pada Pasal 41-44 UUPLH serta sanksi pada Undang-undang khusus lainnya yang mengatur tentang pencemaran/perusakan laut , juga tidak kalah pentingnya tindakan tata tertib yang merupakan isi ketentuan Pasal 47 UUPLH sebagai hukuman yang lebih cocok dikenakan pada korporasi yang tidak bertanggunjawab, tindakan tersebut yaitu :
• Perampasan keuntungan yang diperoleh dan tindak pidana; dan/atau
• Penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
• Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
• Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
• Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
• Menempatkan perusahaan dibawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Actions (login required)
|
View Item |