Robertus Radio Poetra, 030010691 U
(2006)
PENGGABUNGAN KOPERASI (AMALGAMASI) SELAKU BADAN USAHA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang di dasarkan pada Undang-undang nomer 25 Tabun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, Koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai subyek hukum seperti badan hukum yang lain dalam melakukan perbuatan hukum. Koperasi sebagai badan usaha mempunyai karakteristik yang berbeda dengan badan usaha yang lain dilihat dari ciri-ciri Koperasi serta hubungan hukum para pihak yang ada di dalam Koperasi.
Koperasi dalam menjalankan badan usahanya dapat melakukan penggabungan (amalgamasi). Dibutuhkan kesepakatan dari masing-masing Koperasi untuk menentukan keputusan ketika akan dilakukan penggabungan. Penggabungan Koperasi dilihat dari bentuknya hampir sama seperti penggabungan Perseroan Terbatas (merger). Terhadap kewajiban Koperasi-koperasi lama dilakukan penyelesaian sebelum Koperasi itu bubar ketika terjadi penggabungan. Di dalam Penggabungan Koperasi terjadi penyatuan harta kekayaan dari Koperasi-koperasi yang bergabung. Tanggung jawab terhadap tindakan hukum yang timbul pada saat Koperasi sudah bergabung namun belum mendapat pengesahan dibebankan kepada pengurus Koperasi hasil penggabungan secara pribadi. Dengan adanya penggabungan maka berakibat hukum kedudukan
Koperasi yang lama bubar (hapus) dan digantikan oleh Koperasi hasil penggabungan. Sehingga status badan hukum Koperasi yang lama juga hapus.
Actions (login required)
|
View Item |