KUSUMA HANGGARWATI, 030211383 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TELEPON RUMAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Hubungan hukum konsumen telepon rumah dengan PT. Telkom diawali dengan pengajuan permohonan pemasangan telepon. Selanjutnya dituangkan dalam kontrak berlangganan sambungan telepon. Dalam kontrak tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mencermati isinya ternyata hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen tidak sesuai dengan UUPK
b. Pelayanan PT. Telkom tehadap keluhan dan kerugian konsumen belum sesuai dengan UUPK. Banyaknya kasus-kasus konsumen yang mengeluhkan tentang pelayanan telkom, seperti kasus yang telah dikemukakan dalam bab I-III, menunjukan PT. Telkom melalaikan salah satu kewajibannya yang ada dalam pasal 7 UUPK huruf c yang menyebutkan " Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif."
Actions (login required)
|
View Item |