Indiarti Suntari, 030111291 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN PESAWAT UDARA : Study kasus kecelakaan pesawat Mandala Air Lines tgl. 05 September 2005 di Medan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Kecelakaan pesawat udara tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengangkutan udara, penyelenggaraan pengangkutan didahului dengan diadakannya perjanjian pengangkutan antara pengangkut selaku maskapai penerbangan dengan penumpang selaku konsumen (hubungan hukum) bersifat konsensual yang timbul setelah adanya kesepakatan para pihak dengan ditandai adanya tiket yang diperoleh dari maskapai penerbangan. Dalam hubungan tersebut kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Setiap langkah dalam proses pengangkutan selalu terkait dengan kemungkinan terjadinya resiko bagi penumpang, namun dewasa ini belum seluruh resiko diambil sebagai tanggung jawab pengangkut atau perusahaan maskapai penerbangan. Dalam suatu pengangkutan udara terdapat beberapa prinsip pertanggung jawaban pengangkut atas kerugian akibat kecelakaan pesawat penumpang komersial. Dalam hal terjadi suatu kecelakaan pesawat maka maskapai selaku pengangkut mempunyai tanggung jawab mutlak untuk bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Penerbangan, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan bagi konsumen untuk dapat menuntut maskapai penerbangan selaku pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan mengenai pengoperasian pesawat udara serta melakukan pemerikasaan terhadap kelayakan pesawat yang dilakukan oleh Direktorat Sertifikasi Kelayakan Udara Departemen Perhubungan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan dalam menggunakan jasa angkutan pesawat udara.
2. Sebagai suatu yang didasarkan atas hubungan hukurn, maka jika salah satu pihak dalam hal ini PT. mandala Airlines tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dijanjikan maka konsumen berhak untuk menuntut ganti kerugian. Mengenai upaya yang ditempuh untuk memperoleh ganti kerugian dapat dilakukan melalui masyarakat dengan melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan jika tidak memperoleh ganti kerugian dapat dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan BPSK atau YLKI, dan jika tidak memperoleh hasil dapat diselesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan menggugat PT. Mandala Air Lines atas dasar tuntutan ganti rugi atas kecelakaan Pesawat.
Actions (login required)
|
View Item |