Indah Ayu Ningtyas, 030111113 U
(2006)
PENOLAKAN TUNTUTAN UPAH SESUAI DENGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN OLEH PERSEROAN TERBATAS KARANG SARI BLITAR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan didasarkan tuntutan upah minimum regional tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan hak normatif para pekerja jika penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, maka langkah terakhir yang ditempuh oleh pekerja adalah melakukan mogok kerja. Mogok kerja oleh para pekerja tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar oleh pengusaha untuk memutus hubungan kerja karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003.
Upaya hukum yang ditempuh oleh pekerja yang diputus hubungan kerjanya yaitu mengadukan permasalahannya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja untuk memperoleh penyelesaian sebagai penengah dari unsur pemerintahan yang lebih dikenal dengan penyelesaian secara tri partiti dan jika tidak membawa hasil maka dapat mengajukan perma¬salahannya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1957 (Penyelesaian Hu¬bungan Industrial) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2004.
Actions (login required)
|
View Item |