DEWI PUSPITASARI, 030215491
(2006)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA BBM SWASTA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Bahwa pelaku usaha yang bertanggung gugat dalam kasus kerugian konsumen BBM yang terjadi akibat adanya campuran air di dalam bensin Shell ini adalah SPBU Shell sebagai penjual BBM yang berhubungan langsung dengan konsumen serta SCI sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga (Wholesale) dan produsen BBM. Para pelaku usaha tersebut dapat digugat berdasarkan dalil wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. BW dan UUPK juga telah cukup memberikan perlindungan pada konsumen BBM dalam hal perluasan jangkauan pihak¬pihak yang bertanggunggugat, sehingga semua pelaku usaha yang terkait dengan produksi dan distribusi BBM dapat bertanggung gugat kepada konsumen BBM. Sedangkan dalam kasus campuran air pada bensin Shell ini, pihak SPBU dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian konsumen karena pihaknya dinyatakan tidak melakukan perubahan sedikitpun terhadap produk BBM yang langsung didapat dan SCI. Sehingga SCI dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu dari BBM-nya dan atas kelalaiannya itulah SCI bertanggung gugat terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen.
b. Bahwa UUPK memberikan kemudahan bagi konsumen BBM untuk menuntut ganti kerugian atas segala dampak negatif yang diderita konsumen akibat pengisian BBM di SPBU milik badan usaha swasta. termasuk juga SPBU Shell tersebut. Tuntutan ini ditujukan kepada para pelaku usaha terkait dengan beberapa pilihan upaya hukum yang bisa ditempuh. Upaya hukum yang ditawarkan tidak hanya melalui sistem peradilan umum tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sendiri permasalahan yang dihadapi dengan memilih alternatif penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan, baik dengan cara damai maupun melalui suatu badan atau lembaga khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu BPSK. Bahkan untuk beberapa kasus tertentu, yaitu dimana konsumen yang dirugikan tersebut berada pada jumlah yang banyak dan memiliki kepentingan yang sama, dapat dilakukan gugatan kelompok (class action). Sedangkan untuk perkara antara konsumen BBM dengan pelaku usaha BBM swasta ini. para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara damai.
Actions (login required)
|
View Item |