ERISKA BAGUS SUSILO, 030111310 U (2006) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI PERUSAHAAN SWASTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-susiloeris-2716-fh3440-t.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-susiloeris-2716-fh34406.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja anak, diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja anak sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) karena sesuai dengan Pasal 8 Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 69 Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga kesehatan dan keselematan pekerja anak terjamin karena mereka adalah sumber daya manusia yang dapat di kembangkan dan dibina sebagai generasi penerus bangsa Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja anak untuk mendapatkan hak—hak mereka terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah ditempuh melalui prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Pasal 1320 BW yang mengatur tentang syarat syahnya suatu perjanjian.
Actions (login required)
View Item |