Taufiq Hidayat, 039910488 U (2005) KEJAHATAN NARKOTIK PELAKU ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-hidayattau-2717-fh3450-t.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-hidayattau-2717-fh34506.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
a. Suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur : - merupakan perbuatan pidana. - ada kesalahan, yaitu : mampu bertanggungjawab, merupakan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 44 dan 48 KUHP. Jika anak jalanan melakukan kejahatan narkotika dan mereka telah memenuhi unsur kesalahan maka dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, seorang anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan hukuman pidana dan tindakan (Pasal 23 dan Pasal 24). Terdapat perbedaan sanksi pidana antara anak dan orang dewasa, yaitu : Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pidana penjara terhadap anak nakal, paling lama lama '/2 (setengah) dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa. Pasal 26 Ayat (2) apabila anak nakal melakukan tindak pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 26 Ayat (3) bagi anak nakal yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka terhadap anak tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 27 : pidana kurungan (1/2 dari orang dewasa). Pasal 28 : pidana denda ('/2 dari orang dewasa). Pasal 30 : adanya pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana barn yang tidak diatur dalam KUHP. b. Selama proses penyidikan, pemeriksaan didepan sidang, penjatuhan putusan, sampai masa menjalani hukuman, seorang anak pelaku kejahatan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. c. Faktor ekonomi, lingkungan dan keluarga sangat mempengaruhi perilaku seorang anak, khususnya untuk melakukan tindak kejahatan narkotika. Upaya upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika oleh anak jalanan dapat dilakukan melalui : 1) Upaya Preventif, oleh Pemerintah melalui Pembinaan (Pasal 52, 53, 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997) dan Pengawasan (Pasal 55, 56) serta Masyarakat, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang¬undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 46 dan 57 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. 2) Upaya Represif, salah satunya dilakukan dengan cara pemusnahan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. 3) Upaya Rehabilitasi : Pasal 48, 49, 50 dan 51 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.345/06 Hid k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | NARCOTICS AND CRIME; PSYCHOTROPIC DRUGS | ||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF207-209 Psychotropic Drugs K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 19 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Jul 2016 02:19 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13025 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |