M. HAMZAH HARIS P, 030111323 U
(2006)
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN ANTARA PT EDOWIN SARAFINA SELARAS DENGAN CV AMIN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Di dalam perjanjian pemborongan bangunan perumahan PT Endowin Sarafina Selaras selaku pihak kontraktor dan CV Amin selaku sub kontraktor. Kontraktor selaku pemilik bangunan mempunyai kewajiban untuk membayar biaya pembangunan yang didasarkan atas volume pembangunan sedangkan CV Amin berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan perumahan dan dilarang untuk mengalihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan PT Edowin Sarafma Selaras.
b. Dasar gugatan PT Edowin Sarafina Selaras terhadap CV Amin tidak mampu membiayai pembangunan perumahan yang telah selesai 85 % dan menunjuk perusahaan lain untuk ikut membiayai pembangunan proyek perumahan, hanya saja tidak meminta persetujuan dari PT Edowin Sarafina Selaras, sehingga dapat dikatakan wanprestasi, sehingga oleh PT Edowin Sarafina Selaras diputus hubungan kerjasamanya. Namun dengan memutuskan hubungan kerjasama tersebut merasa keberatan karena meskipun menunjuk perusahaan lain tidak menjadikan kontraktor menderita kenigian.
Actions (login required)
|
View Item |