I Putu Winarta, 030115294 (2006) PENETAPAN BATAS WILAYAH INDONESIA DAN ASPEK YURIDIS YANG TERKAIT DI DALAMNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-winartaipu-2719-fh3470-t.pdf Download (278kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-winartaipu-2719-fh34706.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Wilayah negara merupakan salah satu unsur utama dari sebuah negara utnuk dapat diakui sebagai subyek dalam hukum internasional. Tidak penting seberapa luasnya, sepanjang cukup konsisten terkait dengan penduduknya dan diakui oleh subyek hukum internasional lainnya, maka wilayah tersebut termasuk ke dalam wilayah negara. Antara wilayah negara satu dengan wilayah negara lainnya, adakalanya dipisahkan oleh suatu perbatasan. Perbatasan ini berfungsi untuk memisahkan hak dan kewajiban masyarakat, anggota masyarakat dan negara atas suatu wilayah. Dari segi kedaulatan, perbatasan merupakan pemisah kedaulatan suatu negara dengan kedaulatan negara lainnya. Unsur terpenting dari perbatasan adalah berkenaan dengan tempat kedudukannya, yakni harus jelas, tegas dan dapat diukur. Tidak dapat dilihatnya perbatasan itu secara fisik, akan memudahkan timbulnya sengketa antara para pihak dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan perbatasan tersebut. Dalam hal ini, hukum internasional, telah menyediakan perangkat hukum dan sejumlah praktek kebiasaan yang dapat digunakan dalam penetapan batas negara. Prinsip utama dari penetapan batas ini adalah bukan merupakan suatu tindakan hukum sepihak, melainkan harus merupakan tindakan hukum dua negara atau lebih, dapat berupa suatu perjanjian atau putusan lembaga penyelesaian sengketa internasional (pihak ketiga). Secara yuridis, penetapan batas wilayah negara ini mengandung 3 aspek, yakni : masalah kepastian hukum, penegakan hokum, dan terkait masalah ekppoorasi dan eksploitasi. Penetapan batas wilayah negara merupakan tindakan yang dilakukan guna memperoleh kepastian hukwn mengenai status wilayah suatu negara dan batas-batasnya. Kepastian hukum ini, nantinva menunjang kinerja aparatur negara dalam penegakan hukum alas setiap pelanggara yang terjadi, khususnya yang menyangkut mengenai masalah perbatasan, dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan ekplorasi dan eksploitasi atas sumber-sumber kekayaan yang ada. Indonesia, sebagai suatu negara yang berdaulat, tentunya memiliki wilayah-wilayah tertentu dan batas-batasnya yang diatur secara yuridis. Dalam hal ini, wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan 3 negara, sedangkan wilayah lautnya berbatasan langsung dengan 10 negara. Adalah penting bagi bangsa Indonesia untuk mengetahui status hukum mengenai wilayah Indonesia itu sendiri dan batas-batasnya dengan negara-negara tetangga. Atas dasar tersebut, masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini ditujukan guna memperoleh pengetahuan mengenai dasar penetapan batas wilayah negara menurut hukum internasional dan pengaturannya di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.347/06 Win p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | YURIDICTION, TERRITORIAL | ||||||
Subjects: | J Political Science > JX International law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 19 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Jun 2017 20:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13027 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |