BUDI SISWANTO, 039914890 (2006) KERJASAMA DENGAN PIHAK ASING PADA BIDANG USAHA AIR MINUM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-siswantobu-2722-fh3500-t.pdf Download (308kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-siswantobu-2722-fh35006.pdf Restricted to Registered users only Download (977kB) | Request a copy |
Abstract
a. Pemerintah telah memiliki perangkat hukum penanaman modal asing. Peraturan umum yang mengatur penanaman modal asing diatur dalam UU Nomor I Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Adapun aturan pelaksana mengenai pemilikan saham perusahaan penanaman modal asing dalam PP Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri, khususnya kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan penyediaan air bersih untuk umum. Warga negara atau badan hukum asing dapat memiliki saham sebesar 95%. Sebagaimana sesuai ketentuan Pasal I ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. Keppres tersebut dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. Kebijakan penanaman modal asing dalam bidang air minum secara spesifik diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang didalamnya diatur penguasaan air oleh swasta, dipandang perlu mendorong peran swasta dan masyarakat dalam pengelolaan badan usaha milik daerah. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagai aturan pelaksana untuk merubah badan usaha milik daerah menjadi perseroan terbatas. Bahwa badan usaha milik daerah yang berbentuk perusahaan daerah dapat berubah perseroan terbatas, hal ini juga terjadi pada perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang penyediaan air minum yaitu Perusahaan Daerah Air Minum. b. Upaya penyelesaian sengketa penanaman modal dapat dilakukan dengan melalui peradilan atau badan arbitrase. Penyelesaian sengketa sumber daya air, mengacu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yaitu dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat, apabila dalam musyawarah tidak diperoleh kesepakatan para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan melalui arbitrase, seperti sengketa sumber daya air yang terjadi di Filipina, walau ada tekanan dari lembaga financial dunia. Penyelesaian sengketa sumber daya air dapat melalui peradilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Dalam perkara perdata dapat dilakukan gugatan class action bagi korban pencemaran air dan legal standing bagi organisasi yang bergerak path bidang sumber daya air. Dalam perkara pidana dapat dengan laporan masyarakat kepada kepolisian, atas adanya perusakan sumber air atau pencemaran air sebagai kegiatan tindak pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.350/06 Sis k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | ENVIRONMENTAL PROTECTION; INTERNATIONAL COOPERATION | ||||||
Subjects: | J Political Science > JZ International relations > JZ5-6530 International relations > JZ3674-3875 State territory and its parts > JZ3686-3875 International waters | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 19 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Jun 2017 20:29 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13030 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |