RATRI AMELIA WARDIANINTYAS, 030111196 U
(2006)
TANGGUNG GUGAT PENJUAL PARSEL ATAS PENJUALAN SUATU PRODUK YANG MERUGIKAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Penjual parsel dalam melakukan kegiatan usahannya telah merugikan konsumen dengan tidak menjaga kualitas isi parsel tersebut, sesuai dengan ketentuan UUPK yang mengatur tentang apa yang dilarang bagi penjual parsel. Termasuk untuk tidak mengisi parsel dengan produk yang kadaluarsa. Maka dari itu penjual parsel harus bertanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Penjual parsel dapat bertanggung gugat berdasarkan wanprestasi jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya dalam perjanjian. Sedangkan tanggung gugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum, jika penjual parsel melakukan kesalahan atau perbuatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan undang-undang, norma kepatutan, ketelitian, kehati-hatian dalam masyarakat. Adapun dalam hal pembuktian bersalah atau tidaknya penjual parsel atas kerugian yang diderita oleh konsumen, maka hams dilakukan pembuktian terbalik yang mana pihak penjual parsel harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
b. Dalam hal konsumen menderita kerugian, maka konsumen dapat melakukan upaya-upaya hukum yang bertujuan untuk menuntut ganti kerugian. Upaya hukum tersebut berupa gugatan kepada penjual parsel. Pengajuan gugatan menurut Pasal 46 UUPK, gugatan dapat dilakukan secara berkelompok dengan kepentingan dan kerugian yang sama. Gugatan tersebut cukup diwakili 1 (satu) orang yang merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen. Adapun bentuk penyelesaian sengketa konsumen dengan penjual parsel, dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya upaya damai antara kedua belah pihak. Sedangkan lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa yaitu BPSK atau pihak ketiga yaitu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen (YLKI)
Actions (login required)
|
View Item |