LEIDI ASTRIA DHIANE, 030315584
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENJADI PESERTA JAMSOSTEK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi pekerja beserta keluarganya dan merupakan penghargaan kepada pekerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Sehingga para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya harus di berikan jaminan sosial tenaga kerja untuk menjamin dirinya beserta keluarganya apabila nantinya terjadi risiko baik ditempat dimana pekerja tersebut bekerja maupun di tempat lain ketika pekerja sedang melaksanakan pekerjaannya. Dimana jaminan sosial tenaga kerja ruang lingkupnya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk menjadi peserta dari jaminan sosial tenaga kerja hams mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya atau lebih
Bahwa dalam pemberian jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan atau pengusaha ada beberapa hambatan yaitu kesadaran hukum yang kurang, lebih mengutamakan kepentingan uang, kurang memperhatikan nasib pekerja, upah terlalu kecil dan sifat pekerjaan yang tidak tetap, anggapan pekerja bukan asset perusahaan, dan keikutsertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu beban
Actions (login required)
|
View Item |