ROZALDY HARIS, 030215365 (2007) SAHAM SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI LINGKUNGAN PERBANKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-harisrozal-3911-fh21_07-k.pdf Download (336kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-harisrozal-3911-fh21_07.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Saham selain sebagai penyertaan modal dalam suatu perseroan juga dapat dijadikan objek jaminan karena sifatnya sebagai benda bergerak yang memiliki nilai ekonomis dan memberikan hak kepemilikan atas suatu perseroan bagi pemegangnya serta dengan syarat : 1. Saham tersebut likuid; 2. Saham tersebut berasal dari perusahaan go public atau perusahaan terbuka; 3. Saham tersebut telah terdaftar dan dapat diperjual belikan di bursa efek. Sebagai benda bergerak lembaga jaminan yang tepat untuk saham adalah gadai yang biasanya dituangkan dalam perjanjian gadai dan memberikan hak kebendaan bagi kreditor sebagai pihak pemegang gadai atas adanya perjanjian utang piutang dengan debitor sebagai pihak pemberi gadai. Dengan dibebankannya saham dengan gadai, sesuai ketentuan dalam BW, objek gadai harus dilepaskan dari kekuasaan debitor (pemberi gadai) dan berada dalam kekuasaan keditor (pemegang gadai). Pihak kreditor tidak dapat memiliki objek gadai secara otomatis dan hak milik tetap ada pada pihak debitor hanya penguasaan atas objek gadai yang berpindah. Maka dari itu pihak kreditor baik dari sektor perbankan maupun non-bank menjadi pihak terafiliasi bila terdapat saham perseroan yang diagunkan padanya. Sebagai pihak terafiliasi memberikan konkekuensi hukum pihak kreditor (bank atau lembaga pembiayaan) berhak menghadiri RUPS dan atas izin dari debitor, kreditor berhak untuk mengeluarkan pendapat dalam RUPS yang berkaitan dengan jalannya suatu perseroan. Dengan adanya perjanjian gadai tersebut pihak bank harus lebh berhati-hati, dimungkinkan debitor melakukan wanprestasi atau cidera janji yang harus berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian perbankan. Dengan adanya cidera janji tersebut kreditor berhak untuk mengeksekusi objek yang dibebani gadai melalui pelelangan atau penjualan umum (public auction) bila kredit yang diajukan debitor sudah jatuh tempo sedangkan debitor tidak mempu melaksanakan kewajibannya sebagai ganti pelunasan pembayaran yang tidak dapat dilakukan debitor. Eksekusi saham sebagai agunan tersebut sampai saat ini masih menimbulkan polemik tersendiri, mulai dari adanya penjualan secara privat (private selling) sampai proses eksekusi melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu yang dirasakan kurang efektif karena membutuhkan waktu yang lama, sedangkan dalam hal ini kreditor membutuhkan waktu yang singkat dalam hal pelunasan utang terutama bila terjadi cidera janji. Dengan semakin berkembangnya pola pikir manusia, yang berimbas pada berkembangnya bentuk objek jaminan kredit, maka baik pihak bank mapun pihak non-bank harus tanggap terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi salah satunya dengan cara perjanjian harus dibuat seketat mungkin sehingga para pihak tidak dapat mengelak dari hal yang telah diperjanjikan. Dalam hal gadai saham beserta eksekusinya sebaiknya Negara dan lembaga peradilan di Indonesia khususnya MA bekerjasama membuat satu peraturan khusus mengenai gadai saham sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan dikarenakan tidak adanya peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut. Selain itu juga diperlukan juga izin/persetujuan dari debitor secara tertulis untuk menjual objek gadai secara di bawah tangan.
Actions (login required)
View Item |