Wimphy Kurniawan, 030215467
(2007)
PENGUASAAN PULAU DI INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING: STUDI KASUS PENGUASAAN PULAU BIDADARI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR OLEH WARGA NEGARA ASING.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.Bahwa penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan kepada warga negara asing secara pribadi tidak dapat dibenarkan sebab warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat diberi sertipikat Flak Pakai atas tanah Negara atau atas tanah Hak Milik dan Hak Sewa untuk Bangunan. Tetapi jika yang diberi sertipikat Flak Guna Bangunan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (berbentuk PT atau yayasan), meskipun pemilik badan hukum tersebut adalah warga negara asing maka dapat diberikan sertipikat Flak Guna Bangunan. Juga harus dicermati lebih lanjut apa yang dimaksud dengan tanah di atas pulau atau mayoritas tanah
di suatu pulau dan tanah yang keseluruhannya merupakan suatu pulau.
b.Telah terjadi kesalahan wewenang oleh kepala daerah yaitu Bupati Manggarai. Seharusnya Bupati Manggarai tidak mengeluarkan izin lokasi dan izin konservasi yang dikeluarkan pads tanggal 12 Juni 2003 sebab secara hukum Bupati Manggarai sudah tidak berwenang atas wilayah Pulau Bidadari yang telah dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Sejak tanggal 25 Februari 2003 dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2003 Kabupaten Manggarai Barat berdiri sendiri dan terpisah dari Kabupaten Manggarai. Karena itu seharusnya yang berhak memberi izin lokasi adalah Bupati Manggarai Barat. Dalam waktu beberapa bulan sejak dipisahkan mungkin Kabupaten Manggarai Barat masih belum memiliki Bupati. Karena itu Ernest Lewandowsky seharusnya menunggu adanya Bupati Manggarai Barat yang sah dan mengajukan permohonan izin lokasi kepadanya.
c. Kurangnya sosialisasi peraturan-peraturan hukum kepada masyarakat terutama pads masyarakat adat. Pada kasus ini Ernest mengambil tanah di Pulau Bidadari dengan cars jual bell sehingga terjadi pemindahan hak. Padahal untuk mendapatkan tanah Hak Ulayat hanya dapat dilakukan dengan cara pelepasan hak yaitu dengan cara musyawarah yang diikuti dengan ganti rugi. Pada pelepasan hak juga tidak serta merta hak atas tanah dapat berpindah kepada yang memberi ganti rugi. Tanah tersebut statusnya kembali kepada tanah negara dan Ernest hams meaakukan permohonan Hak Pakai atas tanah Negara. Tetapi di sisi lain terkadang masyarakat adat juga terlalu kuat memegang hukum adatnya sendiri. Asalkan ada uang dan ada barang diikuti dengan kesepakatan pihak kepala suku dengan pembeli maka transaksi pun dapat terjadi.
Actions (login required)
|
View Item |