RIKO SYAHBANA, 039914804
(2007)
BANDING DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari uraian bab II dan bab III, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai sengketa pajak dan proses penyelesaiannya, antara lain sebagai berikut:
Ada beberapa hal yang perlu dicermati pada penyelesaian sengketa pajak :
pada proses keberatan, dimana pada proses ini muncul ketidaksetaraan antara Wajib Pajak dan Fiskus. Fiskus dalam pemeriksaan memiliki fungsi eksekutif dan judikatif, hal ini melanggar asas check and balances mengingat Fiskus sebagai instrument yuridis dari Pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan pada proses banding, dimana pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Ketentuan ini membuka peluang bagi oknum Direktur Jendral Pajak untuk memeras Wajib Pajak yang berniat mengajukan keberatan. Ketentuan mengharuskan Wajib Pajak membayar 50% pajak terutang sebelum mengajukan banding juga dianggap tidak adil bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini mencitrakan Pengadilan Pajak sebagai tempat pembayaran pajak yang mancet bukan tempat mencari keadilan. Seharusnya Wajib Pajak tidak dibebani keharusan membayar seluruh klaim pajak, cukup jumlah yang diyakini oleh Wajib Pajak saja. Jika ternyata kalah dalam perselisihan, barulah Wajib Pajak membayar sesuai dengan klaim dari Fiskus ditambah denda dan bunganya.
Bahwa penyelesaian sengketa banding pada Pengadilan Pajak memiliki kekhususan daripada pengadilan yang lain, namun pengaturan semua prosesnya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Hal ini dapat dilihat pada UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dari hasil analisa yang telah dilakukan pada Bab-bab sebelumnya, maka ada beberapa saran yang patut diberikan, yaitu :
Adanya badan independent, yang berwenang : memantau dan melaporkan hasil kinerja dari Direktur Jendral Pajak; menindaklanjuti sengketa perpajakan, baik pada tingkat keberatan maupun banding.
Mencitrakan Pengadilan Pajak sebagai tempat mencari keadilan bukannya tempat pembayaran pajak yang mancet. Mudahnya system perpajakan dengan peraturan yang menjamin kesetaraan antara Wajib Pajak dan Fiskus.
Actions (login required)
|
View Item |