Dina Rachminingtyas, 030215380
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN KALENG KEDALUWARSA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari pembahasan yang telah diuraikan dalam Bab II dan III, maka dari penulisan skripsi yang yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Kedaluwarsa dapat ditarik kesimpulan adalah sebagai berikut
a. Hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha produk makanan kaleng dapat terjadi berdasarkan perjanjian maupun dengan ketentuan undang-undang. Pelaku usaha produk makanan kaleng terikat untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat dengan konsumen. Selain itu, pelaku usaha produk makanan kaleng juga berkewajiban untuk menghormati hak hak konsumen yang diatur dalam undang-undang serta mengindahkan larangan-larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan produk makanan kaleng sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. Apabila pelaku usaha memperdagangkan makanan yang telah kedaluwarsa, maka berarti telah melanggar larangan dalam pasal 8 ayat (2) UUPK. Jika konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi makanan kaleng yang telah kedaluwarsa, maka pelaku usaha harus bertanggung gugat.
b. Konsumen yang menderita kerugian akibat mengkonsuinsi makanan kaleng yang telah kedaluwarsa dapat menyelesaikan masalahnya melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam hal konsumen menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga lain seperti lembaga penyelesaian sengketa altematif
Actions (login required)
|
View Item |