SITI RAODAH, 030111176 U
(2006)
POLIGAMI MELALUI NIKAH SIRRI PADA MASYARAKAT SAMPANG MADURA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut hukum Islam perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah apabila dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai laki¬laki dan perempuan, wali nikah, Ijab Qobul dan para saksi tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan.
Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administrasi saja, artinya perkawinan tetap sah karena ketentuan sah tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak yang melangsungkan perkawinan karena merupakan perkawinan yang sah, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan anak sirri adalah anak sah. Perkawinan yang dilangsungkan dibawah umur akan berdampak positif dan negatif.
Karena merupakan anak yang sah maka anak dari perkawinan sirri tetap mempunyai hak untuk mewarisi dari kedua orang tuanya. Hukum kewarisan Islam menegaskan bahwa apabila ada satu anak perempuan maka ia mendapat seperdua (1/2) bagian. Bila ada dua anak perempuan atau lebih maka mereka sama-sama mendapat dua pertiga (2/3) bagian dan apabila anak perempuan itu mewarisi bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Disini isteri kedua, ketiga akan di rugikan oleh perbuatan suaminya.Betapa lagi bila dikaitkan dengan akibat hukumnya dari poligami melalui nikah sirri itu yang tidak menggambarkan adanya kepastian hukum bagi generasi penerus. Demikian Undang — Undang No 1 Tahun 1974 telah merupakan Ijma' para ulama yang wajib di ikuti oleh umat Islam demi menjamin kepastian hukum. Maka masyarakat Sampang seharusnyas menyadari sungguh — sungguh akibat dari poligami melalui nikah sirri ini demi untuk kepentingan kepastian hukum generasi keturunan selajutnya agar mereka tidak kecewa di kemudian hari, agar poligami melalui nikah sirri itu tidak berkembang menjadi mode di masyarakat mendatang yang dapat mengaburkan citra hukum.
Actions (login required)
|
View Item |