ADITYA BUDI SUSETYO, 030110993 U
(2007)
ASURANSI JIWA TAKAFUL PADA PEMBIAYAAN SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Landasan hukum asuransi syariah (Takaful) didasarkan pada Al Qur'an dan Hadist Nabi, namun kedua landasan tersebut tidak tersurat mengenai asuransi, melainkan tersirat bahwa asuransi adalah sah menurut hukum agama asalkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam, yaitu asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam, asuransi mengandung unsur ketidakpastian, asuransi mengandung unsur riba yang dilarang di dalam Islam, asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan, asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai (akad sharft). Sedangkan asuransi konvensional didasarkan atas KUHD dan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
b. Instansi yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perjanjian pembiayaan syariah dengan pemberian fasilitas asuransi jiwa Takaful adalah Pengadilan Agama, namun dalam penyelesaian sengketa antara PT BMI dengan Eriwina Susetyo diselesaikan melalui arbitrase dan putusannya bersifat final atau mengikat. Terhadap sengketa antara PT BMI dengan Bambang Susetyo, di mana PT BMI yang memberikan fasilitas modal pembiayaan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi jiwa Takaful. Meskipun premi pembayarannya bersamaan dengan perjanjian
pemberian pembiayaan, jika tertanggung meninggal dunia tidak membebaskan Erwina Susetyo untuk membayar sisa angsuran. Karena perjanjian asuransi hanya mengkat Bambang Susetyo dengan perusahaan asuransi Takaful tidak mengikat PT BMI.
Actions (login required)
|
View Item |