WAHYU SETIA DEWI, 030111280 U
(2007)
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN JASA PENILAI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Perolehan izin usaha jasa penilai diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Pada kedua aturan tersebut terdapat perbedaan, jika pada Keputusan Menteri Keuangan mengatur bahwa ada tiga bentuk badan usaha perusahaan usaha jasa penilai, yaitu usaha sendiri, usaha kerja sama, dan perseroan terbatas, sedangkan pada Keputusan Menteri Perdagangan hanya mengatur bahwa bentuk badan usaha jasa penilai hanya perseroan terbatas. Hubungan hukum antara para penilai dengan pengguna penilai adalah perjanjian jual beli jasa.
Setiap penilai wajib memiliki nomor identitas yang diperoleh melalui pendidikan khusus penilai yang nantinya nomor identitas tersebut menjadikan tanggung jawab yang besar pada pemiliknya (penilai) walaupun penilai tersebut sudah tidak bekerja lagi dan bahkan penilai meninggal dunia.
Untuk melakukan proses penilaian seorang penilai harus melalui beberapa tahap yang didasarkan pada Kode Etik dan Standar Penilaian Indonesia.
2. Apabila melakukan tindakan malpraktik seperti penyembunyian, pembajakan data atau informasi dari sumber lain, kesilapan dan kelalaian penilaian maka para penilai harus bertanggung jawab terhadap integritaas pribadi, langganan, masyarakat dan sesama penilai. Pihak yang dirugikan dapat bertanggung gugat terhadap penilai maupun perusahaan penilai.
Actions (login required)
|
View Item |