DARMAWAN WIBISONO, 030015085
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
A. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu bentuk pengikatan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dalam kaitanya untuk memberikan Hak dan Kewajiban masing-¬masing pihak secara jelas. Kesepakatan para pihak menjadi dasar terbentuknya suatu perjanjian kerja bersama, dengan demikian pada dasarnya kesepakatan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang tidak sebatas secara bahasa (gramatikal) namun lebih ditekankan pada itikad baik masing-masing pihak sehingga perjanjian yang dibuat tidak memiliki cacat kehendak dan benar-benar disepakati para pihak. Bentuk-bentuk perjanjian yang lahir dari buku III BW pada umumnya merupakan bentuk perjanjian obligatoir yang artinya perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi para pihak pembuatnya. Kekuatan mengikat dari perjanjian yang muncul seiring dengan asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan dan kemandirian kepada para pihak, pada situasi tertentu daya berlakunya dibatasi. Dengan kata lain daya berlaku suatu kebebasan dan kemandirian tersebut dibatasi oleh itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 BW. Dalam Pasal 1338 ayat 2 BW dengan jelas mengatur bahwa suatu perjanjian hanya bisa dibatalkan apabila kedua belah pihak menyepakatinya atau dengan kata lain dibatalkan secara bersama¬ sama maupun secara sepihak apabila cacat hukum, Cacat hukum ini telah diatur
dalam pasal-pasal 1321-1327 BW. Proses perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama membuat kekuatan masing-masing pihak tidak seimbang sehingga kekuatan runding yang berbeda tersebut membuat pekerja dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Apabila perjanjian tersebut telah ditutup dengan kesepakatan para pihak dan pada akhirnya perjanjian kerja bersama yang telah disepakati tersebut oleh sebagian besar pekerja di luar tim perunding tidak sesuai dengan yang pernah dijanjikan sebelum proses perundingan terjadi, maka perjanjian kerja bersama apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut telah mengikat pihak-pihak tersebut, dan tiada upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pembatalan atasnya.
B. Terkait dengan tidak dapat perjanjian kerja bersama yang merugikan pihak pekerja maka pihak yang lemah tentu akan selalu dikalahkan dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam perusahaan tersebut. Perselisihan dalam perjanjian kerja bersama yang oleh UU no 2 tahun 2004 digolongkan sebagai Perselisihan Hak dimana dalam perselisihan jenis ini tahap pertama yang dilalui adalah penyelesaian secara bipartit namun apabila tidak dapat atau proses bipartit tidak dapat berjalan maka akan dilanjutkan melalui proses mediasi. Dalam proses ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja berlaku sebagai mediator memberikan pengarahan dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Apabila proses mediasi ini juga tidak berhasil maka perselisihan ini akan di selesaikan dalam Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi tingkat pertama bagi proses perselisihan ini dan dapat dilanjutkan melalui kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tingkat akhir.
Actions (login required)
|
View Item |