PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL

NENENG WISIYANTI, 039910646 U (2006) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-wisiyantin-4668-fh1360-k.pdf

Download (358kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-wisiyantin-4668-fh1360-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (807kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dengan dikeluarkannya Pasal 1 angka 5, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan maka mengenai pengertian perjanjian kerja laut yang dimana sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukun Perdata menjadi gugur dengan sendirinya, kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan sebagai lex specialis derogat legi generali. Akan tetapi ketentuan dalam Pasal 1 angka 5, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan mengenai perjanjian kerja laut yang dibuat oleh pengusaha kapal, nakhoda atau anak buah kapal hanya memberikan pengertian yang eksplisit dan singkat, dalam hal ini apabila ditinjau dari segi perlindungan kerja bagi awak kapal maka pembuat undang-undang kurang memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kerja bagi awak kapal, mengingat perjanjian kerja laut apabila ditinjau dari pihak yang mengikatkan dirt dapat dikelompokkan pula menjadi dua, yaitu Perjanjian kerja laut pribadi atau perseorangan, yaitu perjanjian kerja laut yang dibuat antara seorang tenaga kerja dengan perusahaan pelayaran ; Perjanjian kerja laut kolektif, yaitu perjanjian ke laut yang dibuat antara perusahaan pelayaran atau gabungan perusahaan pelayaran dengan gabungan tenaga kerja (anak buah kapal), dengan syarat masing-masing pihak harus berbentuk badan hukum. Jaminan sosial awak kapal, yang berisi tentang hak-hak awak kapal ini disamping terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan yaitu dengan menggunakan istilah Kesejahteraan Awak Kapal dan Akomodasi Awak Kapal, diatur mulai Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang diatur dalam Pasal 416 huruf a sampai dengan Pasal 416 huruf g, Pasal 452, Pasal 452 huruf g dan Pasal 440. Hak¬hak awak kapal tersebut hanya meliputi hak atas upah, hak atas tempat tinggal dan makan, hak cuti, hak waktu sakit atau kecelakaan dan hak pengangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan disamping mengatur jaminin sosial terhadap awak kapal juga mengatur jaminan sosial bagi penumpang dan barang (Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.136/07 Wis p
Uncontrolled Keywords: MARITIME LAW
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NENENG WISIYANTI, 039910646 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Machsoen Ali, , S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 23 May 2007 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 15:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13068
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item