PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KOSMETIK HARAM.

DENOK DWI MARDIANA, 030211374 U (2006) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KOSMETIK HARAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-mardianade-4670-fh1390-k.pdf

Download (186kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-mardianade-4670-fh1390-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (925kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Umat Islam semakin terbuka menerima berbagai arus informasi dengan adanya kecepatan perkembangan teknologi. Prinsip-Prinsip Islam tentang Halal dan Haram menurut Qaradhawy meliputi : segala sesuatu pada asalnya mubah, menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah semata-mata, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik, mengharamkan yang halal akan mengakibatkan timbulnya keburukan dan bahaya, pada yang halal terdapat sesuatu yang bisa menghindarkan yang haram, apa saja yang membawa kepada haram adalah haram, bersiasat atas yang haram adalah haram, niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram, menjauhkan did dad syubhat karena takut terjatuh ke dalam yang haram, tidak ada pilih kasih dan pemilah-milahan terhadap segala sesuatu yang haram. Pengertian produk halal diatur dalam peraturan perundang¬undangan yang terpisah dan itupun tidak semua produk halal diatur. Produk halal yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan hanyalah mengenai pangan halal dan makanan halal sedangkan pengaturan halal pada kosmetik masih belum. Setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik harus memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUL Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat bempa sanksi administratif serta sanksi pidana. Misalnya bagi pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif yaitu pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pidana pasal 61, pasal 62, pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan bagi produk kosmetik yang mengandung bahan haram dapat dikenai sanksi administratif yaitu berupa penarikan produk dan dibatalkannya izin edar dari kosmetik tersebut dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sanksi bagi pelaku usaha dan produk kosmetik, sanksi untuk lembaga pemerintah yang mengeluarkan izin edar dari kosmetik tersebut adalah berupa sanksi administratif yaitu berupa pelanggaran terhadap AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Namun itu semua tidak cukup, masih perlu ditambahkannya upaya preventif dan upaya represif yaitu berupa sanksi-sanksi seperti yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan upaya preventif yang dapat dilakukan adalah membuat perjanjian mengenai kesepakatan produk-produk haram antara pengusaha dengan LPPOM MUI, kemudahan dalam pengurusan prosedur sertifikasi halal, pengumuman atau pemberitahuan di dalam label produk mengenai halal atau haramnya suatu produk kosmetik tersebut, dan keringanan atau pembebas biaya sertifikasi halal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.139/07 Mar p
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION � LAW AND LEGISLATION
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3625-3649 Food. Drugs. Cosmetics
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DENOK DWI MARDIANA, 030211374 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Handajani, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 23 May 2007 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 15:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13069
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item