BENY AFANDY
(2008)
GANTI RUGI DALAM PERPRES NO 36 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERPRES NO 65 TAHUN 2006 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Makna kepentingan umum yang terdapat pada Pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, secara garis besar memiliki makna yang sama, dalam ketiga peraturan perundang-undangan tersebut kepentingan umum lebih dimaknai secara luas, yaitu kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat. Yang membedakan adalah cara pendekatan dan pengaturannya, dalam Pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, cara pendekatan dan pengaturan kepentingan umum, hanya sebatas pada general guidelines. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 cara yang digunakan adalah general guidelines ditambah dengan list provisionis, dengan penggunaan kedua konsep pengaturan ini maka, kepentingan umum sebagai kepentingan seluruh warga masyarakat dapat ditafsirkan lebih luas dan umum, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum.
b. Pemberian ganti kerugian seperti yang termuat dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 bila kita teliti secara prosedural masih terdapat banyak kesalahan dan belum final, sebagai contoh adalah penetapan jangka waktu musyawarah dari 90 hari yang diubah menjadi 120 hari, dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut belum tercapai suatu kesepakatan, maka pemohon (Instansi Pemerintahan/pihak swasta) dapat melakukan penitipan sejumlah uang Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. Hal ini terkesan memaksa dan secara nyata merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak seperti yang telah dimuat pada Pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria. kegiatan penitipan bentuk dan besar Ganti Rugi pada Pengadilan Negeri ini, tidak perlu dilaksanakan mengingat didalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden ini telah mengatur upaya pencabutan hak atas tanah, apabila terjadi satu kegagalan dalam proses musyawarah.
Actions (login required)
|
View Item |