Dita Aulia Rahma, -
(2022)
Proses Penyusunan Rencana Aksi Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Tahun 2022 Dan Laporan Interim Tahun 2021.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota itu sendiri dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Salah satu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang beralamat di Jl. Jend. S. Parman No. 13, Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316. Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dipimpin oleh dr. Bayu Wibowo, IGN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang memiliki tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan. Guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas perumusan kebijakan di bidang kesehatan, pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan, pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Adapun susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terdiri atas Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Unit Organisasi Bersifat Khusus. Lebih lanjut, Sekretariat sendiri terbagi lagi menjadi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, sesuai dengan Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/44/427.12/2022 Tentang Tugas Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Sub-Koordinator pada Dinas Kesehatan dapat diketahui jika Sekretariat juga mengoordinasikan Kelompok Sub-Substansi Penyusunan Program.
Actions (login required)
|
View Item |