ARYO PRIAMBODO, 030211348 U
(2007)
KEPESERTAAN PEKERJA PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU) DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja waktu tertentu diwajibkan untuk memberi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, hal ini membawa dampak positif bagi kondisi lingkungan kerja di perusahaan. Yakni dapat menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan kinerja serta produktivitas kerja di perusahaan. Syarat kepesertaan Jamsostek yaitu bagi seluruh tenaga kerja yang telah menandatangani perjanjian kerja minimal tiga (3) bulan. Program Jamsostek yang diikuti adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
b. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu untuk mendapatkan hak-hak mereka terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja yaitu dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365BW sebagai perbuatan melanggar hukum. Dan melalui Pengadilan hubungan industrial yang bisa diajukan oleh pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Peran pemerintah sebagai pengatur dan pengawas pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di fungsikan untuk penegakan hukum secara optimal dengan memberikan sanksi yuridis dan sanksi administratif terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan pemberian Jamsostek.
Actions (login required)
|
View Item |