RACHMARINDRA TRISTANTI, 030315657
(2007)
JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pada umumnya, kasus jual beli organ tubuh manusia terjadi karena adanya kesepakatan anatara kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang melaporkan perbuatan tersebut sebagai suatu tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum tidak mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana jual beli organ tubuh manusia. Oleh karena itu, untuk efektifnya, sanksi pidana pada Pasal 80 (3) Undang - Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan tersebut perlu adanya pihak ketiga yang melaporkan perbuatan tersebut atau aparat penegak hukum (penyidik ataupun POLRI) secara proaktif menemukan indikasi telah terjadi perbuatan pidana tersebut dan diselesaikan melalui jalur hukum.
b. Berdasarkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat, penerapan hukum mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli organ tubuh manusia belum dapat diterapkan secara maksimal oleh para aparat penegak hukum. Padahal, apabila para penegak hukum bersedia dengan sungguh - sungguh, maka akan banyak sekali kasus yang dijumpai. Walaupun banyak pula yang tidak terekspose ke media, namun banyak sekali penawaran tentang menjual ginjal di internet. Hal ini seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |