NINA KARTIKA WARDANI, 030315614
(2007)
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN BARANG MELALUI DARAT PADA PT. JANGKAR PASIFIK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Perjanjian pengangkutan yang terjadi pada PT. Jangkar Pasifik timbul sejak adanya kesepakatan atau konsensus dari pihak pengirim dengan perusahaan pengangkut. Disinilah timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, para pihak sepakat untuk membuatnya secara tertulis dalam suatu akta yang disebut surat angkutan (vrachtbrief). Diterbitkannya surat angkutan atau dokumen angkutan dalam perjanjian pengangkutan tersebut juga menjelaskan bagaimana penyelenggaraan pengangkutan pada PT. Jangkar Pasifik.
2. Pada PT. Jangkar Pasifik kerugian terhadap barang yang diangkutnya terbagi dalam 2 (dua) macam, yaitu kerugian yang menjadi tanggung jawab pengangkut dan kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab pengangkut. Batasan tanggung jawab tersebut untuk menentukan seberapa besar kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut kepada pihak pengirim barang berdasarkan kerugian yang diderita. Kerugian yang dibayarkan tidak serta merta begitu saja diberikan, namun berdasarkan prosedur penelitian dan bukti-bukti yang ada.
Actions (login required)
|
View Item |