NORA PUSPITA M, 030315622
(2007)
KEWENANGAN DEWAN PERS DALAM MENYELESAIKAN MASALAH PELANGGARAN PERS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Fungsi Dewan Pers yaitu dapat memberikan pertimbangan serta mengupayakan penyelesaian permasalahan pers, yang dilakukan antara lain dengan memberikan suatu pernyataan penilaian dan rekomendasi terkait fakta-fakta jurnalistik, membuat keputusan atas kasus yang ditangani, dan menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik ataukah pelanggaran hukum. Upaya penyelesaian melalui Dewan Pers yaitu dengan menempatkan posisi sebagai mediator bagi pihak-pihak yang berselisih, dan mencari kesepakatan yang dapat diterima masing-masing pihak. Namun demikian, Dewan Pers tidak berwenang untuk memberikan sanksi pidana kepada wartawan yang melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik, karena hal itu merupakan kewenangan dari organisasi wartawan atau perusahaan pers.
b. Dalam melaksanakan fungsi yang diembannya, Dewan Pers mengalami berbagai hambatan, baik yang berasal dari dalam organisasi sendiri maupun dari luar organisasi. Hambatan dari dalam organisasi diantaranya adalah
a. minimnya dana operasional
b. adanya limpahan staf dari departemen kominfo
c. kedudukan Dewan Pers yang tidak jelas, dalam arti apakah Dewan Pers bisa memaksakan aturan hukum ataukah tidak
d. tidak adanya kewenangan Dewan Pers untuk memberikan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran.
Sedangkan hambatan-hambatan dari luar organisasi antara lain :
a. Pemerintah belum sepenuhnya mendukung perkembangan pers
b. Aparat penegak hukum dan kalangan pers hingga kini belum memiliki kesepahaman dalam memandang UU Pers
c. Adanya dualisme pertanggungjawaban hukum pers
d. ketidakjelasan tentang rezim hukum UU Pers.
Actions (login required)
|
View Item |