Frida Qurbasari Dewanti, -
(2019)
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di Pabrik Cold Rolling Mill PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. Tahun 2018: Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja K3 Serta Peninjauan Dan Peningkatan Kerja SMK3.
Laporan Magang thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penerapan K3 di pabrik Cold Rolling Mill (CRM) PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. sudah terlaksana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kesesuaian tersebut dapat dilihat dari:
1. Adanya komitmen perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tertulis pada kebijakan Sistem Manajemen Krakatau Steel yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen untuk menerapkan K3 yaitu melaksanakan perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, efisiensi dan konservasi sumber daya alam dengan cara menerapkan sistem manajemen lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja yang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah pencemaran dan dampak negatif terhadap lingkungan serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
2. Adanya rencana K3 yang disusun dan ditetapkan oleh perusahaan dengan mengacu pada kebijakan K3 dan mempertimbangkan hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan lainnya serta sumber daya yang dimiliki. Hal ini tertulis pada Registrasi K3 di CRM. Perencanaan K3 di CRM menghasilkan suatu rencana program yaitu program kerja sub P2K3 CRM.
3. Semua kegiatan di perusahaan sudah dilaksanakan dengan menunjuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3, melibatkan seluruh pekerja, membuat petunjuk K3, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan, dan mendokumentasikan kegiatan. Termasuk kegiatan di CRM yang diwujudkan dalam program kerja sub P2K3 CRM tahun 2018.
4. Perusahaan telah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang
kompeten yaitu Divisi HSE dan Subdit Internal Audit. Pemeriksaan melalui inspeksi, pengujian pesawat angkat angkut, boiler dan bejana tekan, radiasi, dan fire alarm system, serta pengukuran Faktor Lingkungan Kerja (FLK) dan Faktor Lingkungan Hidup (FLH) di CRM telah dilaksanakan sesuai prosedur secara umum.
5. Perusahaan melakukan peninjauan ulang dan peningkatan kinerja SMK3 sebanyak dua kali dalam satu tahun sesuai dengan pelaksanaan audit internal SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dengan menentukan rencana tindak lanjut yang berisi masalah hasil temuan audit SMK3, target, dan penanggung jawab.
Actions (login required)
|
View Item |