Fenty Frestaniasari, -
(2010)
Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (PERSERO).
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja telah memberikan tanggung jawab kepada manajemen untuk melaksanakan pencegahan kecelakaan kerja. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Direktorat Pengawasan Norma K3, 2006:498).
Kecelakaan kerja selain menimbulkan kerugian secara ekonomis, juga menimbulkan kerugian secara non ekonomis yang sulit dinilai. Kerugian secara ekonomis seperti kerusakan mesin dan bahan, hari kerja yang hilang, produksi yang hilang dan biaya kesehatan. Kerugian yang bersifat non ekonomis yang sulit dinilai termasuk penderitaan korban kecelakaan, anggota tubuh yang hilang atau anggota keluarga yang meningggal akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu, manajemen berkewajiban agar selalu meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang dipimpinnya (Sahab, 1997).
Actions (login required)
|
View Item |