PENERAPAN SISTEM LOW COST CARRIER PADA INDUSTRI JASA PENERBANGAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

RIO BRAMANTYA, 030315746 (2008) PENERAPAN SISTEM LOW COST CARRIER PADA INDUSTRI JASA PENERBANGAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-bramantyar-5710-fh2170-t.pdf

Download (352kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-bramantyar-5710-fh21707.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Apabila suatu maskapai penerbangan tertentu menjual harga tiketnya di bawah harga referensi, lalu kemudian maskapai penerbangan tersebut telah diaudit oleh Tim Departemen Perhubungan Udara dan laporannya diberikan pada KPPU, maka KPPU tidak secara otomatis dapat menerapkan pasal 20 Undang-Undang No 5 tahun 1999 kepada maskapai penerbangan tersebut. Karena ketentuan pasal 20 .Undang-Undang No 5 tahun 1999 tersebut tidak berlaku Per Se Ilegal tetapi Rule Of Reason, jadi KPPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah penjualan harga tiketnya di bawah harga referensi tersebut dilakukan secara sistematis dan dalam waktu yang cukup lama serta harus dibuktikan dahulu maskapai penerbangan tersebut mempunyai pangsa pasar yang kuat dan kemampuan keuangan yang kuat sehingga dapat mematikan pelaku usaha lain (menyingkirkan pesaingnya dari pasar yang bersangkutan) dan menimbulkan barrier to entry. b. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, murahnya tarif penerbangan ini bukan disebabkan predatory pricing yang bertujuan mematikan maskapai penerbangan pesaing. Karena hal ini dianggap sebagai kosekuensi dari masuknya pelaku usaha baru di bisnis penerbangan dan adanya efisiensi yang dilakukan maskapai penerbangan Dengan adanya persaingan akan menguntungkan konsumen, karena industri penerbangan didorong untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Sehingga yang terjadi adalah persaingan dalam merebut konsumen, yang merupakah hal yang sah dalam mekanisme pasar. Untuk itu, Departemen Perhubungan tidak perlu menetapkan tarif Batas atas dan bawah, ataupun tarif referensi seiring makin kompetitifnya tarif angkutan udara saat ini, karena tarif tersebut terbentuk melalui mekanisme pasar yang wajar. Penetapan tarif referensi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 36 Tahun 2005 memang tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berdasarkan pasal 5 ayat (2b). Namun demikian penetapan tarif referensi tidak sejalan dengan tujuan Hukum Persaingan Usaha dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu untuk melindungi proses persaingan. Karena itu pemberlakuan tarif referensi bukanlah solusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.217/07 Bra p
Uncontrolled Keywords: COMPETITION, UNFAIR � COMMERCIAL LAW; STRATEGIC PLANNING
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RIO BRAMANTYA, 030315746UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL. Budi Kagramanto, S.H., M.H., MMUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 03 Jan 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 18:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13111
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item