IKA HERAWATI, 030315711
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga khususnya kekerasan seksual masih saja terjadi meskipun di Indonesia sudah banyak peraturan perundang¬-undangan yang mengatur tentang hak-hak anak. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual khususnya korban tindak pidana perbuatan cabul. Hak-hak anak dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban perbuatan cabul diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
b. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan register perkara No.2887/Pid.B/2006/PN Sby yaitu kasus perbuatan cabul dengan terdakwa Wiwin Setiawan terhadap anak tirinya adalah mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu pidana penjara 3 (tiga) tahun denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Pemidanaan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyaknya faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam rumah tangga menyebabkan peningkatan kekerasan seksual terhadap anak dan membawa dampak yang sangat buruk bagi perkembangan anak
Actions (login required)
|
View Item |