MELLA MAYASARI, 030111174 U
(2007)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PERKUATAN TANGGUL SUNGAI JIGLONG DI DAERAH KABUPATEN PATI, JAWA TENGAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. pelaksanaan perjanjian pemborongan ini tidak menyimpang dari ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Mulai dari prakualifikasi, aanwyzing, pelelangan sampai dengan petunjuk pemberian pekerjaan oleh pemimpin proyek. Segala yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja dituangkan dalam bentuk tertulis, disamping itu ada penjelasan lapangan dan penjelasan-penjelasan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja dituangkan dalam bentuk tertulis, disamping itu ada penjelasan lapangan dan penjelasan-penjelasan lainnya berkaitan dengan pekerjaan, yang berkaitan dengan pekerjaan, yang dilakukan secara lisan. Sesuai dengan pasal 1601 h KUH perdata, kedua belah pihak yang dimaksud adalah pihak yang memborongkan dan pihak pemborong. Pihak yang memborongkan dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Pati, Dinas Pemukiman dan prasarana Daerah Kabupaten Pati. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pati 821.1/ 92/ 2001 tanggal 10 Januari 2001
Perkuatan Tanggul Sungai Jiglong di Kabupatan Pati, bertindak dalam jabatannya dan bertindak disebut PIHAK KESATU. Sedangkan pihak yang memborong CV. Mutiara, bergerak dalam bidang GENERAL CONTRACTOR AND CIVIL ENGINEER untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
2. Pengguna Anggaran atau Kontraktor dapat memutuskan kontrak jika salah satu pihak melakukan pelanggaran yang mendasar atas kontrak. Dan dalam dokumen kontrak harus mencantumkan klausula mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan. Adapun penyelesaian sengketa di luar peradilan, didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Actions (login required)
|
View Item |