ASPEK KONTRAKTUAL DALAM ANJAK PIUTANG (FACTORING)

I MADE WIDANA PUTRA, 030315640 (2007) ASPEK KONTRAKTUAL DALAM ANJAK PIUTANG (FACTORING). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-putraimade-7039-fh2580-t.pdf

Download (379kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-putraimade-7111-fh25807.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Ada beberapa perbedaan antara cessie dengan perjanjian anjak piutang (factoring). Cessie adalah penyerahan piutang atas nama (op naam) dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris) yang dilakukan dengan akta cessie. Cessie merupakan perjanjian kebendaan (zakelijk overeenkomst) karena menjadikan orang yang menerima penyerahan tersebut mendapatkan hak kebendaan. Sedangkan perjanjian anjak piutang adalah perjanjian kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan piutang atas piutang tersebut. Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian obligatoir karena perjanjian tersebut telah meletakkan hak dan kewajiban bertimbal balik bagi client dan factoring company sejak terjadinya kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian. Berbeda dengan cessie, objek perjanjian anjak piutang tidak terbatas pada piutang atas nama (op naam) saja, tetapi juga termasuk piutang aan order, dan aan toonder. Apabila objek perjanjian anjak piutang adalah piutang atas nama (op naam), maka penyerahan piutang itu harus dilakukan secara cessie. Penyerahan suatu piutang secara cessie harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu, syarat umum dan khusus. Dengan terpenuhinya syarat umum dan khusus, maka pengalihan piutang tersebut telah sah, sehingga menjadikan factoring company sebagai eigeenar atau pemilik atas piutang yang dialihkan. Sedangkan untuk keabsahan perjanjian anjak piutang didasarkan pada pasal 1320 BW. Dalam cessie terdapat syarat pemberitahuan (betekening) yang bertujuan agar pengalihan tersebut berlaku terhadap debitur. Perjanjian anjak piutang apabila dilihat dari sudut pemberitahuan kepada customer, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu, disclosed factoring atau dan undisclosed factoring. Dalam praktik biasanya pengalihan objek perjanjian anjak piutang berupa piutang atas nama dilakukan dengan undisclosed factoring (tanpa pemberitahuan) kepada customer. Dalam kegiatan anjak piutang (factoring) melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu, factoring company, client, dan customer. Diantara para pihak tersebut terdapat beberapa hubungan hukum yang melandasi kegiatan anjak piutang yang saling berkaitan. Mekanisme anjak piutang selalu diawali dengan suatu hubungan hukum antara client dengan customer. Hubungan hukum antara client dengan customer adalah hubungan hukum kontraktual jual beli. Antara client dengan factoring company juga terikat oleh suatu hubungan kontraktual, yaitu perjanjian anjak piutang, yang pada prinsipnya memiliki karakteristik seperti perjanjian jual beli piutang. Perjanjian anjak piutang with recourse memiliki karakteristik seperti perjanjian jual beli piutang dengan jaminan Bari client, sedangkan perjanjian anjak piutang without recourse memiliki karakteristik seperti perjanjian jual beli piutang tanpa jaminan dari client. Antara factoring company dengan customer tidak terdapat hubungan hukum kontraktual. Meskipun pada hakikatnya perjanjian anjak piutang memiliki karakteristik seperti parjanjian jual beli piutang, tetapi perjanjian anjak piutang tidak sama (berbeda) dengan perjanjian jual beli piutang yang diatur dalam BW. Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst), sedangkan perjanjian jual beli piutang dalam BW merupakan perjanjian bernama (benoemde overeenkomst).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.258/07 Put a
Uncontrolled Keywords: FACTORING � LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
I MADE WIDANA PUTRA, 030315640UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof.Dr.,SH,MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 28 May 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 18:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13131
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item