HERDIAN WAHYU ARIYANTO, 030110987 U
(2007)
TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP INVESTOR DALAM DIVESTASI SAHAM: Studi Kasus Divestasi Saham Indonesian Satellite Corporation Tbk.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Divestasi yang dilakukan Kementerian BUMN melalui saham Indonesian Satellite Corporation Tbk dengan tujuan untuk menutup defisit APBN. Tetapi divestasi tersebut tidak mencapai volume dan harga saham yang optimal, tentu itu berarti sebuah kegagalan. Sebelum divestasi itu, pemerintah masih menguasai 65 persen saham ISAT dan sisanya dipegang oleh investor publik. Berkaitan dengan divestasi saham ISAT sebesar 11,32 persen, tidak akan terjadi kegagalan bila pemerintah dan manajemen ISAT dapat melepas saham secara bersama-sama dan adanya koordinasi yang baik. Sehingga investor tidak menjadi bingung terhadap berbagai informasi yang bermunculan, dan berimbas pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham ISAT di pasar modal. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai dan dapat dikategorikan bahwa informasi tersebut sebagai informasi yang menyesatkan.
Pada tanggal 25 Juli 2002, Kementerian BUMN melaksanakan proses pelepasan saham ISAT lanjutan kepada mitra strategis yaitu Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd sebagai pemenang tender, melalui perusahaan Holding Indonesian Communication Limited (ICL) yang bertindak sebagai Special Purpose Vehicle (SPV). Dalam hal ini pentingnya memperhatikan kesiapan masyarakat untuk menerima suatu hal yang baru, baik hal secara teknis maupun praktek bisnis. Kasus Special Purpose Vehicle (SPV) yang banyak
diributkan orang adalah contoh kurangnya sosialisasi dan transparansi bagi masyarakat. Sebaiknya penjualan saham dilakukan kepada publik yang jumlah investornya banyak, dan tidak memerlukan suatu proses tender. Sehingga dengan jumlah investor relatif banyak dan melalui proses penjatahan yang berlaku umum, akan terjadi pemerataan kepemilikan aset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu. Akibat dari divestasi tersebut, status ISAT berubah menjadi Penanaman Modal Asing.
Dalam divestasi ini diperlukannya tanggung jawab emiten dalam menjalankan prinsip keterbukaan di pasar modal. Tanggungjawab tersebut merupakan refleksi dari prinsip-prinsip pasar yang menuntut adanya kewajaran dan distribusi informasi yang berlangsung secara efisien. Secara yuridis, prinsip keterbukaan memiliki derajat sanksi hukum yang sangat berat mengingat betapa fundamentalnya prinsip tersebut. Kesalahan investor dalam bertindak akibat tidak ada atau tidak akuratnya informasi material yang diberikan oleh emiten, akan menyebabkan kerugian besar pada investor yang bersangkutan. Penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada manajemen dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Actions (login required)
|
View Item |