M. FERDIANRIZAL, 030110987 U
(2008)
PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG BERASAL DARI HAK GUNA BANGUNAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Peningkatan Hak Milik terhadap rumah tinggal yang dimiliki oleh perseorangan warga Negara Indonesia yang berasal dari Hak Guna Bangunan khususnya dapat dilaksanakan walaupun Hak Guna Bangunan yang dibebankan atas rumah tinggalnya telah habis jangka waktunya, hal ini bisa langsung diajukan permohonan peningkatan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998.
Pelaksanaan perolehan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari Hak Guna Bangunan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang ada di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jis. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS).
Actions (login required)
|
View Item |