HIBAH HARTA ASAL BERDASAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NO.3586.K/Pdt/1985 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

NYEMAS RONA SHISKA SUCI R., 030315606 (2007) HIBAH HARTA ASAL BERDASAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NO.3586.K/Pdt/1985 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-nyemasrona-7127-fh2510-t.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-nyemasrona-7260-fh25107.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di dalam Hukum Adat hibah dilakukan selama penghibah masih hidup, harta yang dihibahkan adalah harta milik sendiri. Hibah dapat dilakukan dengan lisan, di hadapan mereka yang berkepentingan dan disaksikan oleh pejabat Desa, tertulis, dengan akta notaris, akta dibawah tangan. Hukum Adat tidak mengenal adanya batasan pemberian hibah, karena dalam Hukum Adat hibah tidak lebih dari penyimpangan atas Hukum Waris yang berlaku, hanya sebagai suatu kebiasaan jumlah hibah seperti halnya dengan wasiat tidak akan melebihi sepertiga dari seluruh kekayaan. Penarikan hibah dapat dilakukan apabila hibah tersebut bertentangan dengan Hukum Adat. Di dalam Hukum Islam harta yang dihibahkan adalah harta milik si penghibah, hibah dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, orang yang menghibahkan harus sudah dewasa, waras akan pikirannya. Dalam Hukum Islam sebagaimana diatur pasal 210 KHI, batasan hibah sebesar 1/3 dari harta yang dimiliki. Dalam Hukum Islam hibah yang dapat ditarik kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 212 KHI adalah hibah orang tua kepada anaknya, akan tetapi apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas hibah yang dilakukan, dapat melakukan penuntutan kembali terhadap barang yang telah dihibahkan, dengan persetujuan dari penerima hibah maupun melalui pengadilan. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.3586.K/Pdt/1985 tanggal 18 April 1987, menyatakan bahwa hibah yang dilakukan oleh TK atas tanah seluas ± 2.740 m2 adalah sah karena sesuai dengan Yurisprudensi hibah menurut Hukum Adat yaitu hibah dilakukan semasa penghibah hidup dan harta yang dihibahkan adalah harta miliknya sendiri, sehingga mengakibatkan tidak ada harta warisan yang akan diwariskan kepada ahli waris lainnya yang tidak memperoleh hibah. Maka hibah tersebut menurut Hukum Islam adalah tidak tepat, karena meskipun hibah tersebut dilakukan oleh si penghibah semasa hidupnya dan harta yang dihibahkan adalah hartanya sendiri, akan tetapi dalam Hukum Islam ada pembatasan pemberian hibah sebagaimana diatur dalam pasal 210 KHI, yaitu sebersar 1/3 dari harta yang dimilikinya. sehingga tidak merugikan ahli waris lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.251/07 Nye h
Uncontrolled Keywords: ISLAMIC LAW
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NYEMAS RONA SHISKA SUCI R., 030315606UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAfdolUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 09 Jun 2008 12:00
Last Modified: 26 Jul 2016 03:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13139
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item