ANDIKA NURDIYANSYAH, 030015012 (2007) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-nurdiyansy-7128-fh2520-t.pdf Download (419kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-nurdiyansy-7261-fh25207.pdf Restricted to Registered users only Download (977kB) | Request a copy |
Abstract
Penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia yang telah dimulai semenjak masa penjajahan, dilanjutkan lagi oleh rezim Orde Lama. Namun pelaksanaannya belum menjadi prioritas utama dalam program pembangunan pada masa itu, yang lebih mementingkan pembangunan politik bangsa dan negara. Begitu juga pada masa pemerintahan Orde Baru, meskipun pemerintah mengakui akan pentingnya arti pendidikan dasar dengan mencanangkan program wajib belajar sembilan tahun pada tahun 1994, akan tetapi kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menunjukkan kesadaran pentingnya pendidikan. Pemerintah cenderung menganggap pendidikan sebagai komoditas yang prioritasnya lebih rendah dari pembangunan jalan atau bendungan air, bukan sebagai investasi utama bangsa. Pada era reformasi pendidikan kembali menjadi pusat perhatian masyarakat karena semakin rendahnya kualitas pendidikan Indonesia yang berakibat pada ikut rendahnya kualitas SDM bangsa Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di Asia Tenggara maupun di dunia. Hal ini dilakukan dengan meangamandemen sebagian besar pasal yang mengatur tentang pendidikan di dalam UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 paska amandemen merupakan cermin dari seriusnya pemerintah dalam menyikapi pendidikan nasional. Dalam ketentuan pasal 31, ditentukan bahwa pendidikan dasar merupakan suatu kewajiban bagi seluruh elemen bangsa, baik pemerintah maupun warganegara. Di satu sisi setiap warganegara usia pendidikan dasar (7-15 tahun) wajib mengikutinya, dan di sisi lain pemerintah wajib membiayainya (wajib Belajar). Mengenai anggaran pun porsi untuk sector pendidikan ditingkatkan menjadi 20 % dari APBN dan APBD. Selain itu dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C menyebutkan secara jelas bahwa setiap orang diberikan kebebasan untuk mendapat pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Hal ini selanjutnya dijabarkan lagi oleh peraturan-peraturan lain di bawah UUD 1945 sebagai peraturan pelaksananya. Peraturan-peraturan tersebut antara lain, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 24/2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksana lainnya, selain itu masih terdapat peraturan-peraturan lain yang telah ada sebelum amandemen UUD 1945, yaitu UU 23/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta PP 28/1990 tentang Pendidikan Dasar. Hingga saat ini pelaksanaan pendidikan dasar di Indonesia belum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Tidak semua warganegara Indonesia dapat menikmati pendidikan dasar yang menjadi haknya, termasuk juga mereka yang putus sekolah. Alasan mereka pun sebagian besar mengenai tidak terjangkaunya biaya pendidikan dasar yang semakin tinggi. Selain itu banyak juga masyarakat yang mengganggap bahwa pelaksanaan pendidikan dasar belum menjadi suatu keharusan, namun lebih menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya. Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. UU 20/2003 yang mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional mangandung unsur-unsur privatisasi. Privatisasi dalam dunia pendidikan ini dikhawatirkan akan berubah menjadi komersialisasi pendidikan, sehingga pendidikan, termasuk pendidikan dasar akan semakin sulit untuk dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, pendidikan dasar bebas biaya yang telah tercantum dalam pasal 31 ayat (2) juga belum terlaksana, karena pembiayaan pendidikan dasar saat ini masih banyak ditanggung oleh orang tua siswa. Hal ini juga tidak terlepas dari kecilnya anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) dari APBN maupun APBD yang hingga saat ini masih dibawah 20%, hal ini jelas tidak sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 WD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003. Hal ini membuat dunia pendidikan Indonesia semakin terpuruk, yang mengakibatkan sulitnya menghasilkan SDM-SDM yang berkualitas dan berkompeten yang mampu bersaing di dunia internasional. Karena jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam, system pendidikan dan kualitas SDM kita jauh ketinggalan. Namun otonomi daerah memberikan peluang bagi desentralisasi penyelenggaraan pendidikan, meskipun desentralisasi pendidikan bukanlah merupakan suatu yang mudah dilaksanakan namun demikian sejalan dengan arus demokratisasi di dalam kehidupan manusia, maka desentralisasi pendidikan akan memberikan efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pandapatan dan biaya pendidikan, pemerataan. Desentralisasi pendidikan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang ada di daerah, yaitu Dinas Pendidikan Nasional Provinsi untuk tingkat Provinsi dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Dalam masalah pendanaan, penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pendidikan bersumber pada APBN dan APBD masing¬-masing daerah. Selain itu sebagai bagian dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM), pemerintah pusat membuat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dananya bersumber dari APBN ini, dimaksudkan untuk membantu kegiatan opersional sekolah dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun. BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, sehingga sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak akan menerima BOS yang lebih besar. Sedangkan untuk tingkat daerah, terdapat Program Pemberian Subsidi Biaya Minimal Pendidikan (PPSBMP) yang dananya berasal dari APBD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun banyak pihak yang menilai bahwa pada dasarnya program hanya merupakan kebijakan pemerintah yang berfungsi untuk mereduksi kepanikan massa akibat pencabutan subsidi bahan bakar minyak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.252/07 Nur p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | EDUCATION � COSTS; EDUCATIONAL � LAW | ||||||
Subjects: | L Education | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 09 Jun 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jun 2017 18:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13140 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |