SUNGKONO, 030315706
(2007)
BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Beban pembuktian terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa, dimana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencucian uang dan memberikan keterangan bahwa harta kekayaannya diperoleh bukan dari hasil tindak pidana, sementara jaksa penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan apa yang telah ia dakwakan, ternyata tidak mudah dilakukan. Hal ini karena tidak adanya undang-undang tersendiri yang mengatur penerapan beban pembuktian terbalik ini
Penerapan beban pembuktian terbalik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang masih kurang optimal, hal ini karena masih terkendala oleh beberapa faktor dalam penerapannya. Kendala tersebut antara lain belum adanya aturan yang mengatur tentang penerapan beban pembuktian terbalik, sikap mental aparat penegak hukum yang kurang baik yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini yang membuat proses pembuktian terbalik jadi melenceng serta masyarakat yang kurang sadar hukum dan tidak mengetahui adanya pembuktian terbalik karena kurangnya sosialisasi dan penyuluhan yang harus diberikan. Atau dengan kata lain telah terjadi kesenjangan antara proses pembentukan hukum (law making process), proses penegakan hukum (law enforcement process) dan proses sosialisasi hukum (law illumination process)
Actions (login required)
|
View Item |