RIKA KUMAWATI, 030315814 (2007) KEDUDUKAN PERSEROAN SEBAGAI PENANGGUNG (CORPORATE GUARANTEE) PADA PERJANJIAN KREDIT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-kumawatiri-7383-abstract.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-kumawatiri-7383-fulltext.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
a) Perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur merupakan perjanjian pokok yang ditanggung dengan adanya perjanjian penanggungan yang bersifat accesoir. Penanggungnya adalah perseroan (corporate guarantee) yang kecakapannya dilihat pada waktu perusahaan tersebut berbadan hukum dan kewenangannya bertindak untuk dan atas nama perusahaan terletak pada Direksi yang telah diselujui oleh RUPS dan tidak bertentangan dengan AD/ART perusahaan tersebut. b) Penanggung berkewajiban untuk memenuhi prestasi yang seharusnya dipenuhi oleh debitur pada waktu debitur wanprestasi. Penanggung mempunyai hak regres dan hak subrogasi setelah melunasi utang debitur sesuai dengan yang ditanggungnya. Hak subrogasi lebih menguntungkan daripada hak regres karena hak suborgasi memberikan hak preferen sehingga dapat langsung mengeksekusi atas jaminan kebendaan sedangkan apabila dengan hak regres penanggung bertindak sebagai kreditur konkuren.
Actions (login required)
View Item |