Fitri Rosi Septiana, 030315691
(2007)
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Melalui ketentuan pasal 45 ayat 1 dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, terdapat dua pilihan yaitu :
. Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau
. Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum Tahapan-tahapan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK adalah :
• Pengajuan permohonan pengaduan
• Proses pendaftaran permohonan
• Pemeriksaan kelengkapan permohonan
• Pemanggilan para pihak
• Pembentukkan majelis
• Pemeriksaan permohonan/ materi sengketa
• Putusan
• Pelaksanaan putusan
• Upaya hukum terhadap putusan
b. Penyelesaian sengketa konsumen dengan mediasi menurut UUPK dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Daerah Kota. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa dan dikuatkan dengan Keputusan Majelis yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis tanpa memuat sanksi administratif.
Pembentukan BPSK dengan tujuan agar penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menghasilkan keputusan yang bersifat Win-Win Solution.Keputusan tersebut diharapkan dapat memuaskan bagi para pihak yang bersengketa.Hal ini berbeda dengan keputusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Umum yaitu bersifat Win Lose Solution.
Actions (login required)
|
View Item |