Heppy Kalbuadi, 030215361
(2007)
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Makanan Olahan yang Mengandung Formalin Sebagai Pengawet.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Produk makanan olahan yang dikonsumsi hams mengandung bahan baku dan bahan tambahan yang rnempunyai nilai gizi baik dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Maraknya produk makanan olahan yang mengandung formalin sangat merugikan konsumen. Penggunaan formalin melanggar standar mutu kelayakan produk makanan di Indonesia karena fonnalin inerupakan bahan tambahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam produk makanan olahan seperti yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan, diantaranya diatur dalam Permenkes No.722 tahun 1988, dan Undang-undang No.7 tahun 1996. Juga dengan adanya produk makanan olahan yang mengandung formalin berarti hak-hak konsumen dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen telah dilanggar.
b. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk makanan olahan yang mengandung Formalin ada dua macam. Pertama adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen / BPSK). Yang kedua adalah penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui peradilan dapat ditempuh jika :
1) Memang sengaja dipilih oleh para pihak;
2) Upaya penyelesaian sengketa melalui BPSK dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak yang bersengketa;
3) Ada salah satu pihak yang merasa keberatan dengan keputusan majelis BPSK.
Upaya ketiga yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan pengajuan gugatan kelompok (class action) ke peradilan umum.
Actions (login required)
|
View Item |