RISKI DYAH NORMASARI, 030315615
(2007)
PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Dalam kasus pencemaran udara lintas batas negara, negara yang menjadi sumber pencemaran harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh negara lain. Sebagaimana tercantum dalam prinsip Sic utere tuo ut alienum non laedas, atau yang berarti bahwa segala aktivitas yang terjadi dalam suatu negara, tidak boleh menimbulkan kerugian pada negara lain Bentuk pertanggung jawaban negara pelaku pun tergantung pada ada tidaknya unsur kesalahan dalam perbuatan tersebut. Asalkan timbul suatu kerugian pada negara lain, maka tanggung jawab itu akan muncul. Jadi yang terpenting adalah adanya transboundary effect yang merugikan negara lain. Di ASEAN hingga saat ini, pengaturan mengenai bentuk pertanggung jawaban pencemaran udara lintas batas negara lebih ditekankan pada tanggung jawab preventive berupa pencegahan terjadinya pencemaran yang lebih parah. Akan tetapi, negara pencemar tidak serta merta berupaya sendiri. Sebagai wujud dari keseriusan negara-negara ASEAN dalam kasus pencemaran udara lintas batas negara, maka dibentuklah kerjasama teknis dan hukum diantara negara-negara ASEAN sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara yang lebih luas.
2. ASEAN memang telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya, akan tetapi mekanisme dan lembaga penyelesaian yang ada tidak sekomprehensif dengan yang ada pada Uni Eropa. Dalam upaya penyelesaian sengketa, mekanisme yang dimiliki ASEAN seolah-olah hanya bersifat sebagai altenatif penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh pihak atau tidak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang ada di Uni Eropa, negara-negara Uni Eropa mempunyai komitmen yang kuat untuk menyelesaikan sengketanya di Uni Eropa. Namun dalam menyelesaikan sengketa pencemaran udara lintas batas negaranya, negara-negara ASEAN selalu menekankan upaya pencegahan terjadinya sengketa antar negara-negara ASEAN dengan cara mencegah terjadinya pencemaran yang lebih parah yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar. Tetapi, apabila kemudian benar-benar terjadi sengketa, maka penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak adalah penyelesaian sengketa melalui jalan negosiasi dan kensultasi. Sebagaimana tercantum dalam ASEAN Agreement Transboundary Haze Polution.
Actions (login required)
|
View Item |